Saturday, April 13, 2013

Pertanyaan mengenai saham, apakah di bursa efek kita bebas membeli saham? mungkinkah pemilik saham ?

Q. apakah mungkin pemegang saham lama tak mau menjual sahamnya lagi?

A. Bebas. Namanya juga bursa saham, kita bebas bertransaksi saham asalkan kita sudah terdaftar di perusahaan sekuritas anggota bursa.

Pemilik saham bisa juga membeli saham di bursa, asalkan transaksi tersebut bebas dari insider trading. Tapi kalo Emiten (perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa) ingin membeli kembali sahamnya dari bursa, harus izin dulu ke Bapepam.

Pemegang saham bebas aja memutuskan untuk menaham sahamnya (tak mau menjual). Kalo dia melihat prospek perusahaannya sangat bagus, dia tak mau jual.

yang tau tentang bursa saham ?
Q. apa sih bursa saham ???
simtem kerjanya gimana sih ???
dapat pengahasilan nya cepet pa gag ???
gimana cara nya memainkan bursa saham ???
cara mendaftarnya gimana seh ???

A. 1. Bursa saham merupakan tempat transaksi jual beli saham.
2. sistem kerjanya: pemilik modal yang ingin bertransaksi diwakili oleh broker yang mereka percayai.
3. Tergantung saham jenis apa yang anda miliki, secara pendapatan saham terbagi menjadi 2, yaitu saham pertumbuhan (growth stock) & saham pendapatan (income stock). Biasanya sham pertumbuhan lebih cepat menghasilkan uang dibanding income stock tapi dengan resiko yang lebih besar pula. Rata2 bisnis non real seperti saham lebih cepat menghasilkan uang dibandingkan bisnis real.
4. Ya anda menuju ke broker2 terdekat (udh kayk dokter aja), Jika sudah menanamkn modal anda tinggal liat2 pergerakan saham anda, liat2 berita, liat2 chart dll
5. Gampang yang penting punya uang, trus datangin aja broker terpercaya

semoga membantu anda

bagaimana cara memulai bisnis di bidang saham?
Q.

A. Pertanyaan anda rancu. Apakah anda ingin berinvestasi di bursa saham? Atau anda ingin terjun ke sisi bisnis dair bursa saham?

Keduanya berbeda, baik dari segi konsep maupun penerapan.

Jika anda hanya ingin berinvestasi di bursa saham, maka beberapa jawaban teman-teman diatas sudah cukup baik dan memadai.

Namun jika anda ingin terjun ke sisi bisnis di bidang bursa saham, berarti status anda adalah sebagai penyedia jasa (bukan investor di bursa saham).

Ada banyak sisi bisnis untuk menjadi penyedia jasa di bidang saham, misalnya: Perantara Pedagang Efek (baca: Pialang Saham), Penyedia market news/info/rumor bagi para investor, Agen Penjual Reksadana, dll.

Jadi, mana yang sebenarnya anda tanyakan? Ingin berinvestasi di bursa saham? Atau menjalankan bisnis sebagai penyedia jasa di bidang saham?




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment